Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemprov Lampung

Pemprov Lampung Larang ASN Gunakan Randis untuk Mudik dan Lebaran‎

×

Pemprov Lampung Larang ASN Gunakan Randis untuk Mudik dan Lebaran‎

Share this article
Example 468x60

Bandar Lampung (CL) — Pemerintah Provinsi Lampung melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik dan lebaran 2026. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

‎Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor. 44 Tahun 2026 tentang tentang penggunaan kendaraan dinas operasional selama masa mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 2026 M/1447 H.

Example 300x600

SE tersebut tertujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah serta Direksi BUMD lingkungan Pemprov Lampung. Ini sebagai pedoman penggunaan kendaraan dinas selama masa libur nasional dan cuti bersama lebaran yang berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menegaskan. Fasilitas kendaraan dinas harus termanfaatkan secara tepat sesuai dengan peruntukannya.

“Melalui Surat Edaran kami ingin memastikan seluruh ASN tetap menjaga disiplin dalam penggunaan fasilitas negara. Kendaraan dinas merupakan sarana pendukung tugas pemerintahan. Penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan dan hanya untuk kepentingan kedinasan,” kata dia dalam rilis yang diterima, Rabu, 18 Maret 2026.

Kemudian selain soal penggunaan Randis, Pemprov Lampung juga menerbitkan Surat Edaran. Yakni tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M. Kebijakan ini tertujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Direksi BUMD, serta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat. Sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi pada lingkungan pemerintahan.

Surat edaran tersebut mengacu pada sejumlah regulasi. Meliputi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pelaporan gratifikasi. Peraturan Gubernur Lampung tentang pedoman pengendalian gratifikasi. Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi pada momentum hari raya.

Gratifikasi

Melalui edaran tersebut, ASN dan penyelenggara negara lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung menjadi teladan bagi masyarakat. Dengan tidak meminta, memberikan, maupun menerima gratifikasi. Apalagi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

‎“Aparatur pemerintah harus menjadi contoh dalam menjaga integritas. Kami mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat dalam praktik gratifikasi. Apalagi tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Marindo.

‎Selain itu, ASN maupun Non-ASN dilarang melakukan permintaan dana atau hadiah kepada masyarakat, perusahaan maupun pihak lain. Apalagi dengan mengatasnamakan institusi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Karena berpotensi melanggar ketentuan hukum dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Kemudian dalam hal terdapat penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Aparatur wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Lampung besertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya laporan tersebut akan diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL).

Selanjutnya Marindo meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk memperkuat pengawasan internal. Melakukan mitigasi terhadap potensi gratifikasi pada unit kerja masing-masing. Serta memastikan seluruh pegawai menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.‎

Melalui kedua edaran ini, Pemprov Lampung berharap kedisiplinan aparatur dalam penggunaan fasilitas negara semakin meningkat. Sekaligus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (*)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *