Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungNasionalPendidikan

Pengamat Pendidikan Dukung Pembatasan Akses Akun Medsos Anak di Bawah Umur

×

Pengamat Pendidikan Dukung Pembatasan Akses Akun Medsos Anak di Bawah Umur

Share this article
Pengamat Pendidikan Dukung Pembatasan Akses Akun Medsos Anak di Bawah Umur
Pengamat Pendidikan Dukung Pembatasan Akses Akun Medsos Anak di Bawah Umur
Example 468x60

Bandar Lampung (CL) — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bakal mengimplementasikan kebijakan pembatasan akses media sosial (Medsos) bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

Pengamat Pendidikan dari Universitas Lampung, Prof. Dr. Undang Rosidin, M.Pd sangat mendukung kebijakan tersebut. “Akses medsos dan platform digital yang terlalu mudah menyebabkan anak di bawah 16 tahun menjadi bebas berpetualang semaunya anak,” kata dia kepada Cendekialampung.com.

Example 300x600

Padahal dalam platform digital banyak konten-konten yang dapat merusak mental dan psikologis anak jika tidak dilakukan pendampingan.

“Padahal platform yang mudah diakses terdapat konten-konten yang tidak baik yang dapat merusak mental dan psikologis anak. Diharapkan para orang tua anak-anak tetap bisa mengawasinya dengan baik,” ujar dia.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan tahap awal implementasi akan dilakukan dengan menonaktifkan akun milik pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital.

“Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Meutya Hafid dalam keterangannya, dikutip pada Minggu, 8 Maret 2026.

Pada tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring. Beberapa platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Penyesuaian Berbagai Pihak

Meutya mengakui penerapan kebijakan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara platform digital dan masyarakat. Namun, menurutnya langkah tersebut merupakan upaya penting pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Ia menilai kebijakan ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di era digital.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” ujarnya.

Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026

Kebijakan tersebut didukung dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital. Meutya menegaskan penerbitan aturan tersebut merupakan langkah konkret negara untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai risiko di internet.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan anak. (*)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *