Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KriminalDaerah

Sopir Kuras Saldo ATM Majikan

×

Sopir Kuras Saldo ATM Majikan

Share this article
Sopir Kuras Saldo ATM Majikan
Sopir Kuras Saldo ATM Majikan
Example 468x60

Pringsewu (CL) — Kepercayaan seorang majikan kepada sopir pribadinya berujung pengkhianatan. Seorang sopir berinisial AF (47) ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu setelah diduga menguras uang milik majikannya sendiri hingga Rp76,1 juta.

Ironisnya, AF diamankan polisi saat sedang asyik bernyanyi di tempat karaoke di wilayah Kecamatan Pringsewu, Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Example 300x600

Kasus ini terbongkar setelah sang majikan, AS (41), warga Pringsewu, curiga dengan notifikasi transaksi Rp10 juta yang masuk ke ponselnya pada 5 Februari 2026. Padahal, ia merasa tak pernah melakukan transaksi tersebut.

Rasa curiga itu mendorong korban mengecek mutasi rekening di Bank. Hasilnya membuatnya terkejut. Tercatat sekitar 14 transaksi penarikan sejak 25 Desember 2025 yang tak pernah ia lakukan. Di saat bersamaan, kartu ATM miliknya juga raib. Merasa menjadi korban pencurian, AS pun melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petunjuk kuat didapat dari rekaman CCTV di salah satu mesin ATM.

“Dari rekaman CCTV terlihat jelas pelaku yang melakukan transaksi. Identitasnya mengarah ke orang dekat korban,” kata Iptu Rosali Mewakili kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Sabtu, 7 Februari 2026.

Setelah identitas terduga pelaku dikantongi, polisi melacak keberadaannya dan mendapati AF tengah berada di tempat hiburan karaoke. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan. Kepada penyidik, AF mengakui semua perbuatannya. Ia mengambil ATM korban dari dalam tas. Soal PIN, pelaku sudah mengetahuinya karena sering diminta membantu transaksi oleh korban.

1 Mobil dan 4 Motor

Berbekal PIN tersebut, AF leluasa menarik uang korban hingga 14 kali. Total uang yang digasak mencapai Rp76,1 juta. Uang hasil kejahatan dipakai pelaku untuk membeli satu unit mobil dan empat sepeda motor bekas. Sebagian lainnya dihabiskan untuk bersenang-senang dan kebutuhan hidup. Polisi menyita barang bukti berupa satu mobil, empat motor beserta surat-surat, satu ponsel, dan uang tunai Rp3,9 juta sisa hasil kejahatan.

Uang hasil kejahatan dipakai pelaku untuk membeli satu unit mobil dan empat sepeda motor bekas

Uang hasil kejahatan dipakai pelaku untuk membeli satu unit mobil dan empat sepeda motor bekas

Terungkap pula, AF bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis kasus pencurian dan pernah ditangkap sebelumnya. “Kini AF mendekam di Rutan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Rosali. (*)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *