Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KriminalBandar Lampung

Polisi Tangkap Penganiaya Pengunjung Konter

×

Polisi Tangkap Penganiaya Pengunjung Konter

Share this article
Polisi Tangkap Penganiaya Pengunjung Konter
Polisi Tangkap Penganiaya Pengunjung Konter
Example 468x60

Bandar Lampung (CL) — Satreskim Polresta Bandar Lampung meringkus MDP, (24), warga Negeri Olok Gading, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, usai menganiaya dan merampas ponsel milik salah satu pengunjung konter handphone di wilayah Telukbetung Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Sebuah konter handphone, Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Gedong Pakuan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa pelaku ditangkap dirumahnya, pada Senin, 2 Februari 2026 malam, hasil penyelidikan dan pendalaman rekaman video cctv di lokasi kejadian.

“Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya, pada Senin, 2 Februari 2026 malam,” kata Kompol Gigih, Jumat, 6 Februari 2026.

Hasil pemeriksaan, pelaku tega menganiaya dan merampas ponsel korban lantaran tidak terima korban menyentuh (menyenggol) tubuh istri pelaku, namun hal itu dibantah oleh korban dengan dikuatkan hasil rekaman cctv dilokasi kejadian.

Pelaku yang emosi, saat itu langsung memukul bagian belakang tubuh korban dan menuduh korban telah mengganggu istrinya. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali memukul wajah korban, menarik lengannya, merobek bajunya, serta mencekik leher korban.

“Pelaku kemudian memukul kepala korban secara berulang kali sambil mengambil handphone korban yang berada di atas etalase konter,” ujar Gigih.

Pelaku juga mengancam korban agar ikut dengannya jika ingin ponselnya dikembalikan. Namun, korban menolak mengikuti pelaku.

9 Tahun Penjara

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian leher dan kehilangan satu unit handphone merek Vivo Y100 5G warna hitam.

Selain pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y100 dan satu buah topi warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *