Bandar Lampung (CL) — Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Kedaton meringkus seorang anak punk berinisial W (35), warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara Sabtu, 7 Februari 2026.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan W ditangkap lantaran nekat mencuri sepeda motor milik korban berinisial N (32) di Jalan Sultan Agung, tepatnya di depan Bengkel Buyung, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku ini merupakan anak punk yang sering nongkrong di lampu merah. Dari hasil pemeriksaan, motifnya diduga karena faktor ekonomi,” kata Alfret dalam rilis yang diterima Jumat, 30 Januari 2026.
“Saat kejadian, sepeda motor milik korban hilang saat diparkir di lokasi dalam keadaan terkunci setang dan digembok pada cakram depan,” tambah dia.
Dia mengatakan bahwa pelaku membawa sepeda motor milik korban dengan cara menyewa jasa angkut mobil online.
“Pelaku memanfaatkan jasa angkutan mobil online untuk membawa sepeda motor hasil curian dari lokasi kejadian menuju tempat tinggalnya,” ujar Kombes Pol Alfret.
Jual di Facebook
Ia menambahkan, setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, pelaku kemudian menjual sepeda motor melalui marketplace Facebook dengan harga Rp4 juta.
“Motor hasil curian dijual melalui media sosial Facebook dengan sistem jual beli online, dengan harga sekitar Rp 4 juta,” kata dia.

Menurut Kapolresta, pelaku diketahui merupakan anak punk yang kerap menghabiskan waktu dengan nongkrong di sejumlah persimpangan lampu merah di Kota Bandar Lampung.
Dalam aksinya, tersangka terlebih dahulu merusak kontak serta gembok cakram kendaraan setelah sepeda motor berada di sekitar kosannya, kemudian memasarkan hasil curian tersebut secara daring.
“Pelaku berhasil diamankan di rumah kosnya di Jalan Indra Bangsawan setelah dilakukan penyelidikan intensif. Saat diperiksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)


















