Jakarta (CL) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penghasilan lain dari Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah saat memeriksa tiga saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ardito Wijaya pada 9 Februari 2026.
“Penyidik mendalami berkaitan dengan dugaan aliran uang atau berkaitan dengan penghasilan-penghasilan lain dari Bupati. Didalami dari keterangan-keterangan pihak yang kemarin dipanggil dan dimintai penjelasannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang. Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka, yakni Bupati Lamteng Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lamteng Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lamteng sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lamteng Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lamteng sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
“Penyidik mendalami berkaitan dengan dugaan aliran uang atau berkaitan dengan penghasilan-penghasilan lain dari Bupati.”
Kelima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamteng tahun anggaran 2025.
Rp5,75 Miliar
KPK menahan lima tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Lamteng dengan total aliran uang yang diterima tersangka Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram. Adapun KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024. (*)


















