Gunung Sugih (CL) — Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan di wilayah hukumnya.
Kapolres Lamteng, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Meidy Hariyanto mewakili menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh korban M (54), seorang petani warga Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lamteng.
Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Sabtu 1 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Bumi Raharjo. Saat itu, korban mempercayakan kepada pelaku berinisial ES (39), warga setempat untuk mengantarkan singkong ke pabrik guna dijual.
“Namun, setelah pembayaran dari pihak pabrik diterima, uang hasil penjualan tersebut justru dibawa kabur oleh pelaku,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu, 11 Februari 2026.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.460.000 dan melaporkannya ke Polsek Bumi Ratu Nuban. Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Kanit Reskrim bersama Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil mengamankan pelaku di wilayah Bandar Jaya.
Petugas kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa fotokopi hasil timbangan singkong telah kami amankan di Mapolsek, dan masih kami lakukan pengembangan,” ujar dia.
Pelaku dijerat pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan. (*)


















