BANDAR LAMPUNG (CL) — Pengurus Paguyuban Pasundan (Pagpas) Provinsi Lampung dilantik sebagai anggota Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) di Balai Keratun Lantai 3, Kompleks Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Selasa, 7 Juli 2026 lalu.
Selain FPK, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal juga melakukan pelantikan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Dalam sambutannya, Mirza meminta ketiga forum tersebut bersinergi bersama pemerintah dalam menjaga persatuan, merawat toleransi, serta memastikan Lampung tetap menjadi rumah bersama yang aman dan damai bagi seluruh masyarakat.
Pengukuhan tiga forum tersebut, lanjut dia, menjadi bagian dari upaya Pemprov Lampung dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga kerukunan antarumat beragama, mempererat pembauran kebangsaan, serta meningkatkan kewaspadaan dini terhadap berbagai potensi gangguan yang dapat mengancam stabilitas daerah.
Dalam pengukuhan tersebut, ditetapkan Muhammad Bahrudin sebagai Ketua FKUB Provinsi Lampung periode 2026–2030, Darussalam sebagai Ketua FPK Provinsi Lampung periode 2025–2029, dan Gandhi Liyorba Indra sebagai Ketua FKDM Provinsi Lampung periode 2026–2030.
Gubernur Mirza menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus yang telah resmi dikukuhkan. Ia menegaskan ini merupakan amanah besar untuk menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat.
“Saudara-saudara yang hari ini dikukuhkan tidak hanya mengemban amanah organisasi, tetapi juga amanah untuk menjaga kepercayaan masyarakat, menjaga stabilitas daerah, serta memastikan Provinsi Lampung tetap menjadi daerah yang aman, damai, dan penuh semangat kekeluargaan,” ujar Gubernur Mirza.
Menurutnya, Lampung sejak dahulu dikenal sebagai daerah yang terbuka dan ramah terhadap siapa pun. Berbagai suku bangsa datang, menetap, hidup berdampingan, dan bersama-sama membangun kehidupan di Provinsi Lampung.
Keberagaman tersebut, kata Gubernur, merupakan anugerah sekaligus kekuatan yang harus terus dijaga. Sikap saling menghormati, toleransi, gotong royong, dan semangat hidup berdampingan telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Lampung sejak lama.
“Oleh karena itu, saya percaya keberagaman di Provinsi Lampung adalah modal sosial yang diwariskan para pendahulu kita selama ratusan tahun. Ke depan, keberagaman ini harus menjadi nilai tambah dan kekuatan dalam membangun daerah,” katanya.
Gubernur Mirza menjelaskan bahwa masyarakat Lampung terdiri dari berbagai latar belakang, seperti Jawa, Sunda, Bali, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sulawesi, Batak, Karo, dan berbagai suku lainnya. Namun ketika tinggal di Lampung, seluruh masyarakat tersebut tidak lagi merasa sebagai pendatang. Mereka merasa Lampung merupakan rumah bersama.
“Rasa memiliki terhadap daerah inilah yang harus terus kita pelihara. Negara harus mampu menjaga ekosistem sosial yang telah terbentuk sehingga tumbuh rasa cinta kepada Provinsi Lampung, baik sebagai tanah kelahiran maupun tanah pengabdian bagi seluruh masyarakatnya,” ujarnya.
Ia menilai keterbukaan masyarakat Lampung menjadi salah satu kekuatan besar yang belum tentu dimiliki daerah lain. Karakter masyarakat yang mudah menerima siapa pun sebagai saudara membuat berbagai kelompok masyarakat merasa diterima dan menjadi bagian dari Lampung.
Keberagaman tersebut, lanjutnya, justru menjadi kekuatan pembangunan karena setiap suku memiliki keunggulan masing-masing dan memberikan kontribusi bagi kemajuan Provinsi Lampung.
Dasar Hukum
Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, Achmad Saefullah, menjelaskan bahwa pembentukan masing-masing forum memiliki dasar hukum yang jelas serta tugas strategis dalam mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis.
Achmad mengatakan, FKUB dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
Selain itu, pembentukan FKUB juga mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/31/VI.07/HK/2026 tanggal 19 Januari 2026 tentang Pembentukan Dewan Penasihat dan Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Lampung Periode 2026–2030.
“FKUB memiliki tugas memberikan saran dan pendapat kepada Gubernur dalam merumuskan kebijakan umum pembangunan, pemeliharaan, dan pemberdayaan kehidupan beragama guna menjaga kerukunan umat beragama,” kata Achmad.
Ia menjelaskan, FKUB juga bertugas memfasilitasi hubungan kerja antara pemerintah daerah dengan majelis-majelis agama, menyelenggarakan dialog antarumat beragama dan tokoh masyarakat.
Kemudian menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat terkait kerukunan umat beragama, hingga melakukan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan.
Menurutnya, kepengurusan FKUB Provinsi Lampung periode 2026–2030 berjumlah 21 orang.
Selain FKUB, Pemprov Lampung juga mengukuhkan pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK). Forum ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah.
Pembentukan kepengurusan FPK Provinsi Lampung juga mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/230/VI.07/HK/2026 tanggal 24 April 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/767/VI.07/HK/2025 mengenai Pembentukan Dewan Pembina dan Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Lampung Periode 2025–2029.

Achmad menyampaikan, FPK saat ini beranggotakan 37 perwakilan etnis dan suku yang berasal dari berbagai organisasi kemasyarakatan, terdiri atas lima paguyuban.
Kemudian lima keluarga besar, empat forum, dua himpunan masyarakat, sembilan ikatan keluarga, satu persatuan, tiga dewan pimpinan daerah (DPD), satu persaudaraan, empat persaudaraan masyarakat, serta tiga forum lainnya.
Menurutnya, keberagaman anggota tersebut mencerminkan kekayaan sosial dan budaya yang dimiliki Provinsi Lampung.
“FPK memiliki tugas melaksanakan penjaringan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan dialog kebangsaan, melakukan sosialisasi kebijakan, serta memberikan rekomendasi strategis kepada Pemprov Lampung. Seluruh tugas tersebut dilaksanakan secara inklusif, nonpartisan, tidak berpolitik praktis, serta mengedepankan musyawarah mufakat dalam setiap penyelesaian persoalan,” ujarnya.
Sementara itu, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019.
Pembentukan kepengurusan FKDM Provinsi Lampung juga ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/353/VI.07/HK/2026 tanggal 26 Juni 2026 tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi Lampung Periode 2026–2030.
Achmad menjelaskan, FKDM memiliki peran penting dalam mendeteksi secara dini berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang berkembang di tengah masyarakat.
“FKDM bertugas mengumpulkan, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan. Selanjutnya informasi tersebut disampaikan dalam bentuk laporan dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Forum Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Provinsi Lampung,” jelasnya.
Ia menambahkan, susunan kepengurusan FKDM terdiri atas empat orang pengurus dan enam orang anggota.
Achmad menegaskan, pengukuhan ketiga forum tersebut bertujuan memperkuat sinergi pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas daerah.
“Melalui pengukuhan ini diharapkan kewaspadaan dini masyarakat semakin meningkat, kerukunan antarumat beragama semakin terpelihara, serta keberagaman etnis, suku, dan budaya di Provinsi Lampung dapat terus menjadi kekuatan dalam membangun daerah,” katanya.
Menurutnya, tujuan akhir dari pembentukan dan penguatan FKUB, FPK, serta FKDM adalah mewujudkan dan memelihara kondusivitas, persatuan, dan kesatuan masyarakat sehingga kehidupan yang harmonis di Provinsi Lampung dapat terus terjaga. (RLS)


















