Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungKriminal

Polisi Ringkus Komplotan Begal di Langkapura

×

Polisi Ringkus Komplotan Begal di Langkapura

Share this article
Polisi Ringkus Komplotan Begal di Langkapura
Polisi Ringkus Komplotan Begal di Langkapura
Example 468x60

Bandar Lampung (CL) — Anggota Polda Lampung menangkap komplotan begal bersenjata tajam pada Kamis, 5 Februari 2026.

Peristiwa itu menimpa seorang pelajar di Bandar Lampung. Motor PCX dan ponsel korban dirampas komplotan saat berada di Gang Inpres, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung. Akibat peristiwa tersebut Korban, Raditya Fahrezi (18) menderita kerugian ditaksir mencapai Rp 45 juta.

Example 300x600

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan, peristiwa terjadi Selasa, 27 Januarin 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban Raditya Fahrezi berhenti bersama temannya. Ketika korban menjauh sebentar, empat orang pelaku yang terdiri dari tiga pria dan satu perempuan datang dari arah belakang. “Salah satu pelaku mengancam menggunakan senjata tajam, memaksa kunci motor yang dititipkan ke teman korban, lalu membawa kabur motor Honda PCX warna silver beserta ponsel korban,” kata dia dalam rilis yang diterima Cendekia Lampung, Kamis, 5 Februari 2026.

“Pelaku mengintimidasi korban dan temannya dengan senjata tajam. Karena terancam, kunci motor diserahkan dan pelaku langsung kabur,” ujar Yuni.

Korban selanjutnya melapor ke Polsek Kemiling. Kemudian tim Unit 4 Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa, 3 Februari 2026 malam, polisi menangkap Rahmatulloh di kawasan Langkapura.

Dari pengembangan, petugas mengamankan Krisna dan Ketrin, lalu menyusul Dana dan Galih. Tim kemudian membekuk Robi dan Riyan di wilayah Candimas, sebelum bergerak ke Way Kanan untuk mengamankan motor hasil kejahatan berikut pihak yang membeli kendaraan tersebut.

“Pengungkapan ini hasil kerja cepat tim di lapangan. Para pelaku kami amankan di beberapa lokasi berbeda, termasuk penadah yang membeli motor hasil curian,” kata Yuyun.

Sebilah Pisau

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau yang diduga dipakai mengancam korban, pakaian yang dikenakan pelaku, satu unit motor Honda PCX warna silver, serta satu unit ponsel. Seluruh terduga pelaku kini diamankan di Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung untuk pemeriksaan lanjutan.

 

Polisi Ringkus Komplotan Begal di Langkapura
Barang Bukti Kasus Komplotan Begal di Langkapura

“Kasus ini kami jerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai KUHP terbaru. Ancaman hukumannya berat, dan proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi peran masing-masing pelaku,” tegas Yuyun.

Polda Lampung mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas larut malam. “Kami minta masyarakat tidak ragu melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan. Respons cepat dari warga sangat membantu pengungkapan kasus seperti ini,” ujar Yuyun. (*)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *